Asah Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 0 8 1 1 Tuban Melaksanakan Garjas Periodik

    Asah Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 0 8 1 1 Tuban Melaksanakan Garjas Periodik

    TUBAN, – Garjas Periodik Semester 2 Tahun 2023 anggota Kodim 0 8 1 1 Tuban dengan penyelenggara dari Tim Jas Korem 0 8 2 Citra Panca Yudha Jaya yang dipimpin Letda Inf Tarmudianto Pgs. Kajasrem 0 8 2 CPYJ bertempat di Lapangan Kompi Senapan C Yonif Mekanis 5 2 1 dadaha yudha Kab. Tuban, Kamis (12/10/2023).

    Kasdim Kodim 0811/Tuban Mayor Caj. Sunarso menyampaikan bahwa dalam kegiatan Kesemaptaan ini guna melihat sejauh mana kemampuan fisik jasmani kita sebagai tolak ukur menjaga keseimbangan dan menjaga stamina tubuh menunjang tugas pokok dalam kedinasan.

    “Saya menghimbau agar dalam pelaksanaanya tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan selama kegiatan berjalan, ” Ujar Kasdim.

    Ditempat yang sama, Pgs. Kajasrem 082/CPYJ Letda Inf Tarmudianto menambahkan tentang Kegiatan Garjas ini agar dilaksanakan dengan baik serta jaga faktor keamanan walaupun dilihat dari hasil tensi bagus namun di dalam pelaksanaan lari belum tentu kondisi baik dan apabila ada kendala atau keluhan agar melapor ke petugas Tim kesehatan.

    Harapan dari tim Jas Korem citra panca yudha jaya laksanakan dengan maksimal, dan tau batas kemampuan serta laksanakan Garjas ini dengan senang hati jangan dijadikan beban, semoga dalam pelaksanaan Garjas bisa berjalan dengan aman dan lancar, ” Jelas Pgs. Kajasrem 082 CPYJ.

    Kegiatan Garjas Periodik Semester 2 TA. 2023 oleh anggota Kodim 0811/Tuban yang diselenggarakan oleh Jasrem 082/CPYJ selama 2 hari merupakan bentuk untuk mengukur kemampuan anggota Kodim 0811/Tuban dan jajaran dalam pelaksanaan pembinaan fisik yang dilaksanakan oleh satuan di tingkat satuan Kewilayahan. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Menjadi Narasumber Dalam Sosialisasi Pusat...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0809/19 Pagu Kapten Inf. KB Murtono...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami