Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil Sumberrejo Bojonegoro dilantik

    Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil Sumberrejo Bojonegoro dilantik

    BOJONEGORO, – Sebanyak 35 anggota baru Saka Wira Kartika Pangkalan Koramil 0813-09/Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilantik pada hari Minggu, 22 Oktober 2023. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Danramil 0813-09/Sumberrejo, Kapten Inf Kasbolah, di halaman Koramil Sumberrejo. Minggu ( 22/10/2023).

    Dalam sambutannya, Danramil menyampaikan bahwa Saka Wira Kartika merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda di bidang bela negara, cinta tanah air, dan patriotisme. Dengan bergabung di Saka Wira Kartika, para anggotanya diharapkan dapat menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

    “Saka Wira Kartika merupakan wadah yang tepat untuk para pemuda menyalurkan minat dan bakat mereka di bidang bela negara. Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Saka Wira Kartika, para anggotanya akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan masyarakat, ” kata Danramil.

    Pada kesempatan tersebut, Danramil juga berpesan kepada para anggota baru Saka Wira Kartika untuk selalu menjaga nama baik Pramuka dan Saka Wira Kartika. Mereka juga diharapkan untuk aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Saka Wira Kartika.

    “Jaga nama baik Pramuka dan Saka Wira Kartika dengan selalu berperilaku baik dan berprestasi. Aktiflah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Saka Wira Kartika untuk menambah pengetahuan dan keterampilan kalian, ” pesan Danramil.

    Pelantikan anggota baru Saka Wira Kartika Pangkalan Koramil Sumberrejo dihadiri oleh para pembina Saka Wira Kartika, para anggota Saka Wira Kartika, dan para tamu undangan.

    bojonegoro
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    TNI Polri Di Kabupaten Lamongan Kawal Baksos...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Didampingi Dirdik Kodik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami