Akibat Cuaca Buruk Masalembo Krisis Pangan, TNI AL Kerahkan Unsur Kirim Logistik

    Akibat Cuaca Buruk Masalembo Krisis Pangan, TNI AL Kerahkan Unsur Kirim Logistik

    SURABAYA - Dalam rangka operasi penanggulangan kedaruratan akibat cuaca buruk dan gelombang laut tinggi yang menyebabkan krisis pangan di Pulau Masalembo, TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengerahkan unsur Koarmada II yakni KRI Malahayati-362 guna mendukung Angkutan Laut (Angla) untuk pergeseran logistik berupa Sembako ke Pulau Masalembo, Laut Jawa, bertempat di Dermaga Ujung, Koarmada II Surabaya, Rabu (01/03/2023).

    Kapal perang jenis Korvet ini, membawa bantuan sembako dari Gubernur Jawa Timur Dra. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., berupa minyak goreng 2.000 liter, sarden 700 kaleng, mie instan 10.000 dus, beras 10 ton, bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur berupa beras 15 ton, bantuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, gula 5 ton, dan elpiji 3 kg sebanyak 300 tabung.  

    Sedangkan bantuan sembako dari Koarmada II, berupa mie instan 12.000 dus, minyak goreng 1.968 liter, gula 5 ton, beras 15 ton dan sarden 1.696 kaleng. Seluruh bantuan tersebut akan tiba pada Kamis 2 Maret 2023.

    Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada II Laksda TNI Maman Firmansyah menyampaikan bahwa, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI AL dalam menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat. 

    Kegiatan operasi tanggap darurat dan dukungan kemanusiaan tersebut merupakan hasil sinergitas TNI AL Koarmada II dengan instansi terkait, sebagai bentuk kepedulian TNI dan TNI Angkatan Laut kepada masyarakat, khususnya yang berada di Masalembo.

    Ditempat terpisah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan bahwa TNI AL siap kapanpun dibutuhkan guna mengatasi kedaruratan. "Dalam hitungan jam TNI AL harus hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, terlebih dalam kondisi darurat bencana, ” tutupnya. (Dispenal/Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jawa Timur Distribusikan Bahan...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Mia Amiati Launching 630 RRJS se-Jawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami