Tiga Personel Rampungkan Tugas PBB, Kapolda Jatim : “ Laksanakan kembali tugas Kepolisian dengan penuh tanggung jawab “

    Tiga Personel Rampungkan Tugas PBB, Kapolda Jatim : “ Laksanakan kembali tugas Kepolisian dengan penuh tanggung jawab “

    SURABAYA - Tiga personel Polda Jatim telah kembali ke tanah air setelah merampungkan tugas misi perdamaian PBB di Afrika Tengah. Mereka adalah Iptu Rochmat, Bripka Danar dan Briptu Clara.

    Sebelumnya, Iptu Rochmat berdinas sebagai Kanit Reskrim Polsek Kare Polres Madiun ini adalah satu satunya perwakilan perwira dari Polda Jatim.

    Sedangkan Bripka Danar dan Briptu Clara berdinas di Polresta Malang Kota yang juga mendapat penghargaan dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas misi perdamaian di PBB sejak tahun 2021.  

    Saat kembali ke Polda Jatim, tiga prajurit Bhayangkara Polda Jatim ini disambut hangat oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, MH yang didampingi oleh Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol  dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di ruang kerja Kapolda Jatim, Kamis (5/1/23).

    “Selamat datang kembali di Polda Jatim setelah melaksanakan tugas pada misi PBB di Afrika Tengah, laksanakan kembali tugas Kepolisian di satker masing - masing dengan penuh tanggung jawab, ”pesan Irjen Toni.

    Tugas FPU 3 di Afrika Tengah ini lanjut Kapolda Jatim merupakan representasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jatim dalam melaksanakan tugas.

    “Tugas misi perdamaian ini bukanlah tugas biasa, namun tugas yang bisa membawa kebanggaan nama baik bagi Polri dan Polda Jatim khususnya, ”ujar Irjen Toni.

    Kapolda Jatim juga meminta kepda Karo SDM agar memberikan perhatian khusus terkait pembinaan karier kepada anggota Polda Jatim yang sudah melaksanakan tugas pada misi PBB di Afrika Tengah ini. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi RST dr. Soepraoen Malang, Ini Pesan...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Kinerja Polri, Autada Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami