Penandatanganan Prasasti dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung FKG

    Penandatanganan Prasasti dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung FKG

    KOTA MALANG - Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya (FKG UB) Menggelar acara Penandatanganan Prasasti dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung FKG Universitas Brawijaya pada Jumat (10/06/2022). Kegiatan yang diselenggarakan di Fakultas Kedokteran Gigi ini dihadiri oleh Rektor dan segenap jajaran, Dekan FKG dan jajaran, Direktur RSUB, serta Ketua Jurusan Kedokteran gigi dan Jajaran nya.

    Dekan FKG Dr. drg. Nur Permatasari, MS menyampaikan saat ini FKG prodi Pendidikan dokter gigi telah mendapatkan Akreditasi A, sehingga memiliki kesempatan untuk menerima mahasiswa baru dengan kuota sebesar 150-200 mahasiswa. Gedung yang semula hanya satu lantai kurang memadai secara fasilitas untuk kegiatan belajar-mengajar sehingga pembangunan gedung FKG ini diharapkan dapat memenuhi fasilitas dan kapasitas pendidikan dokter gigi di prodi sarjana kedokteran gigi dan profesi kedokteran gigi.

    Dia mengatakan kedepan nya FKG juga berencana akan bekerja sama dengan Vokasi untuk membuka program studi terapis kedokteran gigi sebagai pemenuhan kebutuhan yang tinggi di masyarakat. Selain itu, FKG juga ingin berkesempatan untuk membuka prodi magister kedokteran gigi yang unggul di bidang nanoteknologi.

    “Saat ini kami berencana bekerjasama dengan Fakultas Vokasi mempersiapkan prodi terapis Gigi dan Prodi Magister Kedokteran gigi di bidang Nanoteknologi, ”kata drg Nur.

    Dalam sambutannya, Rektor UB Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani, AR., M.S berharap dengan dibangunya Gedung baru ini semoga FKG dapat tumbuh dan berkembang.

    Tumbuh artinya tambah jumlah mahasiwanya, berkembang artinya akan berttambah prodi-prodinya sehingga dapat bersaing secara global.

    Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan prasasti peletakan batu pertama pembangunan gedung FKG. (*/Humas UB).

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sistem Informasi ITS Kemas Praktikum dalam...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami