Kapolda Jatim Semangati Anggotanya yang terpapar Covid-19 dan Sakit Lainnya Melalui Aplikasi E-Yankes

    Kapolda Jatim Semangati Anggotanya yang terpapar Covid-19 dan Sakit Lainnya Melalui Aplikasi E-Yankes

    SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Karo SDM polda jatim Kombes Pol Harry Kurniawan, Kabid dokkes polda jatim Kombes Pol dr.Erwinn Zainul Hakim dan Pejabat Utama Polda Jatim melakukan dialog interaktif dengan personel Polda Jatim yang sedang dirawat karena terpapar covid-19 dan penyakit lain menggunakan Aplikasi E-Yankes Polri, di Gedung Bhakti Lantai I, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim, pada Senin (28/3/2022).

    Dalam dialognya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta berkesempatan memberi arahan kepada seluruh personel Polda Jatim yang sedang sakit akibat covid-19 dan menderita sakit lainnya sehingga tidak dapat menjalankan kedinasan sebagai personil Polri menggunakan Aplikasi E-Yankes Polri, dengan penyampaian bahwa Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) dan Biro SDM Polda Jatim akan melakukan langkah-langkah pemberian pelayanan kesehatan terhadap anggota Polri. 

    Langkah-langkah tersebut diantaranya adalah, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) berkala kepada personel Polda Jatim, upaya-upaya hidup sehat, serta menggandeng rumah sakit jajaran Bhayangkara guna melakukan upaya penyembuhan kembali bagi personil yang sakit.

    Selain itu, tak lupa Kapolda juga memberikan semangat dan memotivasi untuk sembuh serta mengetahui perkembangan kesehatan anggota yang sakit dengan menyapa dan berdialog satu persatu personil yang sedang sakit secara virtual.

    "Polda Jatim juga memiliki Program Semangat (Semua Untuk Anggota) yang memberikan santunan kepada setiap personil Polda Jatim yang sakit maupun berduka. Sumber dana bantuan tersebut berasal dari seluruh personil Polda Jatim yang memberikan sumbangan suka rela setiap hari Jumat, " tandasnya Kapolda Jatim dalam dialognya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    FTP Raih Penghargaan Zona Integritas Kemendikbud...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami