Kapolda Jatim: Menjadi Polisi itu Harus Mempunyai Basic Iman

    Kapolda Jatim: Menjadi Polisi itu Harus Mempunyai Basic Iman

    PROBOLINGGO - Usai memberikan bantuan air mineral untuk Masyarakat Pulau Gili Ketapang Probolinggo, Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, S.H. beserta PJU Polda Jatim memberikan arahan kepada anggota Polres Probolinggo Kota di Rupatama Mapolres, Rabu (11/01/23).

    Kapolda Jatim kembali mengingatkan kepada anggota untuk mempunyai rasa syukur setiap waktu di dalam menjalankan tugas dimana saja. Dimana sesibuk apapun, bagaimana keadaannya jangan lupakan ibadah.

    “ Menjadi Polisi itu harus mempunyai basic yaitu Iman (Pondasi utama dalam kehidupan sehari-hari), Ilmu (Ilmu harus dilandasi iman, supaya bisa tahu antara yang benar dan salah) dan Amal (Salah satu amal jariyah yang kita lakukan adalah melaksanakan tugas pokok Kepolisian dengan sebaik baiknya), ”tutur Irjen Toni.

    Kapolda Jatim juga menyebut survey kepercayaan publik terhadap Polri berdasarkan Indonesia Politicial pada akhir tahun 2022 meningkat 8, 37 % (Nopember 60, 98 ?n Desember 69, 35 %). Untuk itu seluruh anggota Polri diminta untuk terus meningkatkan kepercayaan public terhadap institusi Polri tentu dengan kinerja yang lebih baik dan bertanggungjawab.

    “Polisi bukan Superman dimana personil terbatas. Namun kita dituntut untuk selalu hadir di semua aspek yang berpotensi adanya gangguan Kamtibmas. Perkuat kerjasama dengan Forkopimda dan stakeholder, optimalkan fungsi Pemolisian masyarakat “, tambah Irjen Toni.

    Kapolda Jatim juga turut memberikan atensi perkuatan keamanan Mako yang merupakan representasi dari Marwah Polri dan juga Negara. 

    Selain itu kebersihan Mako juga berimplikasi terhadap peningkatan kinerja anggota dalam melayani Masyarakat.

    “ Jadilah Polisi petarung dimana Role model sangat penting, yang mana dapat menjadi perubahan di satuan kerja masing-masing serta jangan lelah dan berputus asa dalam melakukan inovasi “ pungkas Irjen Toni. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Persiapan Kompetisi BRI Liga 1 Putaran Kedua,...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Perampokan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami