Jumpa Presidium Nasional Suporter Sepak Bola Indonesia, Pangdam V/Brawijaya Ajak Wujudkan Kerukunan

    Jumpa Presidium Nasional Suporter Sepak Bola Indonesia, Pangdam V/Brawijaya Ajak Wujudkan Kerukunan

    SURABAYA, - Dihadapan Presidium Nasional Suporter Sepak Bola Indonesia (PN-SSI), Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf mengajak para suporter untuk ikut berpartisipasi mewujudkan stabilitas dan kondusifitas wilayah.

    Hal itu, ia katakan melalui sarasehan PN-SSI yang digelar di Hedon Cafe Jalan Ngagel Timur, Surabaya pada Sabtu (04/03/2023) sore.

    "Saya memiliki tugas bersama Kepolisian menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah. Indikatornya, adalah tidak terjadi kerusuhan atau keributan di suatu wilayah, " kata Pangdam.

    Meski demikian, kata Mayjen Farid Makruf, dirinya tak menilai jika sepak bola masuk di dalam indikator pemicu terjadinya kerusuhan.

    "Sepak bola itu hiburan yang indah. Tahun 1998, saya pernah nonton sepak bola di Inggris. Saya datang di awal, karena saya ingin tau sepak bola di Inggris. Saya salut sama suporternya, semua saling mendukung kesebelasan, tidak menjelekkan yang lain, " ungkap Mayjen Farid.

    Bahkan, ia berharap dengan adanya sarasehan yang dihadiri oleh dirinya tersebut bisa mewujudkan kekompakan dan persatuan antar suporter.

    "Saya tidak menutup nanti, seluruh camp suporter akan saya datangi, " jelas Pangdam.

    Tak tanggung-tanggung, Mayjen Farid Makruf pun berkomitmen untuk duduk bersama dengan seluruh suporter di Jawa Timur.

    "Saya ingin menjadi bapak seluruh suporter di Jawa Timur. Sehingga, kita bisa dikenal suporter yang militan tapi santun, " kata Mayjen Farid Makruf.

    Turut hadir, Head of department pemberdayaan suporter PSSI, Budiman Dalimunthe, Staf PSSI Arif Rosyid dan Ketua umum PN-SSI, Uki Nugraha. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wisuda UNAIR Periode 231, Rektor: Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Ops Bina Kusuma Semeru 2023 Polda Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami