Forkopimda Jatim Cek Lokasi Pengungsian dan Berikan Bansos Untuk Warga Terdampak APG

    Forkopimda Jatim Cek Lokasi Pengungsian dan Berikan Bansos Untuk Warga Terdampak APG

    LUMAJANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI, Nurchahyanto, M.Sc dan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, kunjungi tempat pengungsian warga yang terdampak awan panas dan guguran (APG) Gunung Semeru, Senin (5/12/2022).

    Kunjungan Forkopimda Jatim ini dalam rangka melakukan pengecekan posko pengungsian dan memberikan bansos (bantuan sosial) kepada warga terdampak APG Gunung Semeru di dua lokasi.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Toni melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan dua lokasi yang dikunjungi Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya adalah
    Posko Balai Desa Penanggal dan di Dusun Kajarkuning, Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang.

    "Kunjungan Forkopimda kali ini untuk mengetahui secara langsung kondisi warga yang terdampak APG Gunung Semeru, dan memberikan bantuan untuk warga di pengungsian, " ujar Kombes Dirmanto, Senin (5/12).

    Kabid Humas Polda Jatim menyebutkan pengungsi korban akibat APG Gunung Semeru di Posko Balai Desa Penanggal, Kabupaten Lumajang sebanyak 152 orang terdiri dari. Anak - anak 25 jiwa, Dewasa 127 jiwa.

    "Pengungsi berasal dari Desa Huntara Kajarkuning dan penanggal, Kabupaten Lumajang, " kata Kombes Dirmanto.

    Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ketua Bhayangkari Daerah Jatim, PJU Kodam V/Brawijaya, PJU Polda Jatim, Forkopimda Kabupaten Lumajang, Ketua Bhayangkari Cabang Lumajang dan juga Pengurus Bhayangkari Cabang Lumajang.

    Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial secara simbolis oleh Gubernur Jatim, Pangdam V/Brawijaya Kapolda Jatim dan Ketua Bhayangkari Daerah Jatim kepada perwakilan korban bencana alam APG Gunung Semeru. (*)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    HUT Polairud ke-72, Kapolda Jatim Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Bersama Forkompinda Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami