Di Akhir Tahun, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 2.908 Personel 

    Di Akhir Tahun, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 2.908 Personel 

    SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, MH memimpin langsung upacara kenaikan pangkat anggota Polda Jatim di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, kemarin Jumat (30/12).

    Upacara yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Jatim.

    Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan wilayah Polda Jatim secara virtual menggunakan zoom meeting.

    Total sebanyak 2.908 anggota Polda Jatim baik Perwira, Bintara, maupun Tamtama mendapat kenaikan pangkat, baik yang ada di Polda maupun Polres yang ada di jajaran.

    Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, MH mengucapkan selamat kepada sejumlah anggota Polda Jatim yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

    “Saya ucapkan selamat untuk anggota yang mendapat kenaikan pangkat, diharapkan hal ini dapat menjadikan motivasi untuk bekerja lebih maksimal lagi ke depannya. Semoga dengan pangkat yang baru, dapat lebih mengemban amanah dalam menjalankan tugasnya masing-masing, ” kata Irjen Toni.

    Adapun rincian kenaikan pangkat anggota Polri Polda Jatim sebanyak 2.908 personel tersebut meliputi Perwira, Bintara dan Tamtama.

    Kenaikan pangkat perwira sebanyak 824 personel terdiri dari: AKBP ke Kombes Pol sebanyak 6 Pers, Kompol ke AKBP sebanyak 45 pers, AKP ke Kompol sebanyak 133 pers, Iptu ke AKP sebanyak 271 Pers, Ipda ke Iptu sebanyak 249 Pers dan Aiptu ke Ipda sebanyak 120 personel.

    Kenaikan pangkat Bintara dan Tamtama sebanyak 2.084 orang dengan rincian:
    Aipda ke Aiptu sebanyak 267 pers, Bripka ke Aipda sebanyak 857 pers, Brigpol ke Bripka sebanyak 258 pers, Briptu ke Brigpol sebanyak 533 pers, Bhribda ke Bhriptu sebanyak 169 personel. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rilis Akhir Tahun Kapolda Jatim Soroti Kejadian...

    Artikel Berikutnya

    Nataru, Biddokkes Polda Jatim Gelar Donor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami